Berita terbaru mengenai PT Angkasa Pura II (Persero)
Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) siap menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.
Adapun pada 3 - 4 Juli 2021 bandara-bandara AP II telah melakukan sosialisasi kepada publik dan calon penumpang pesawat terkait ketentuan di dalam surat edaran tersebut.
Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.
Guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang pada 3 Juli 2021 sudah dibuka di Bandara Soekarno-Hatta. Pada pembukaan perdana, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meninjau Sentra Vaksinasi Terminal 3.
“Hari ini [3 Juli], kami melihat alur vaksinasi yang berada di Bandara. Setiap terminal di Bandara Soetta telah menyediakan sentra vaksinasi, termasuk juga pelabuhan seperti Ketapang dan Merak, sehingga seluruh masyarakat yang akan berpergian telah menjalankan vaksin minimal 1 (satu) dosis pertama,” ungkap Menko Luhut.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi intenstif dan melakukan familiarisasi prosedur sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada 5 Juli.
“Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang.”
AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.
“Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum [khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali]. Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujar Muhammad Awaluddin.
Adapun saat ini AP II mengelola total 20 bandara yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Penerapan PPKM Darurat di Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia serta berperan sebagai bandara jangkar khususnya rute domestik memiliki peran vital dalam mendukung penerapan berbagai peraturan di tengah pandemi ini, termasuk peraturan terkait PPKM Darurat Jawa - Bali.
Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan pada PPKM Darurat Jawa - Bali ini syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR sesuai dipersyaratkan untuk penerbangan menuju/dari Jawa dan Bali.
“AP II bersama KKP membuka Sentra Vaksinasi di Terminal 2 dan Terminal 3. Apabila calon penumpang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta tapi belum divaksinasi, akan diarahkan untuk vaksinasi dulu di lokasi tersebut,” ujar dr. Darmawali Handoko.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan protokol kesehatan akan dijaga di Bandara Soekarno-Hatta.
“Protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk juga kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lainnnya,” jelas Kolonel Tek Sunu Eko P.
Plt. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Dani Indra mengatakan, “Mulai 5 Juli peraturan SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 mulai berlaku penuh seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta memastikan ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik.”
Kolaborasi seluruh pihak di bandara AP II diharapkan dapat mengawal penerapan PPKM Darurat dengan baik guna mendukung penanganan COVID-19 di Tanah Air.