COVID019
Anjuran Perjalanan di Bandara-bandara Angkasa Pura II Klik disini.
X

  • Berita & Event
  • Ini Ketentuan Baru Bagi Penumpang Pesawat di Bandara AP II Sesuai SE Menhub Nomor 93/2021 

Berita & Event

Berita terbaru mengenai PT Angkasa Pura II (Persero)

Ini Ketentuan Baru Bagi Penumpang Pesawat di Bandara AP II Sesuai SE Menhub Nomor 93/2021 

29 Oct 2021

Bandara AP II layani 900 penerbangan per hari untuk rute dari/ke Jawa-Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali


Jakarta - Bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang diberlakukan 28 Oktober 2021.

President Director of AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara yang dikelola perseroan telah memiliki operasional yang tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation). 

“Melalui tiga kunci utama itu yakni resilience operation, agility operation dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi COVID-19 sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” jelas Muhammad Awaluddin. 

Adapun berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan:

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin 
(minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

AP II mengelola 6 bandara di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi (Banyuwangi).

AP II juga mengelola 14 bandara di luar Jawa, yaitu Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu). 

Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali
Muhammad Awaluddin mengungkapkan saat ini sebanyak 20 bandara di AP II yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari.

“Dari jumlah tersebut, sekitar sekitar 70% merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16% penerbangan di dalam Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14%.”

Sementara itu, untuk jumlah penumpang, sebanyak 73% merupakan penumpang untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 21% adalah penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan 6% penumpang di luar Jawa-Bali.

Guna mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, AP II mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Kapabilitas Airport Health Center juga selalu ditingkatkan misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif sama-sama Rp275.000 sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

“Layanan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak. Secara berkala layanan ini akan tersedia di bandara AP II lainnya, dalam waktu dekat adalah Bandara Husein Sastranegara, Bandung,” ujar Muhammad Awaluddin. 

Sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara AP II di Jawa juga ditetapkan Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000.